Transformasi Ontologis Profesi Apoteker: Dari Hegemoni Logistik Menuju Supremasi Kompetensi Klinis (Analisis Komparatif PP 51/2009 vs UU 17/2023)
Kewarasan Komparatif


Evolusi regulasi kesehatan di Indonesia, khususnya transisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menuju Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menandai sebuah "disrupsi paradigma" yang fundamental. Perubahan ini tidak sekadar bersifat administratif atau prosedural, melainkan merepresentasikan rekonstruksi DNA profesi apoteker: dari entitas yang didefinisikan oleh penguasaan komoditas (The Custodian of Drugs) menjadi entitas yang didefinisikan oleh kompetensi klinis dan luaran kesehatan (The Competent Healthcare Provider). Narasi ini mengurai pergeseran filosofi dasar tersebut melalui dua lensa rezim hukum yang berbeda.
I. Rezim PP 51/2009: Hegemoni Logistik dan Model Custodian
Di bawah payung hukum PP No. 51 Tahun 2009, konstruksi yuridis profesi apoteker dibangun di atas fondasi materialisme. Meskipun terminologi "Pelayanan Kefarmasian" (Pharmaceutical Care) telah diadopsi, implementasi regulasinya mengalami reduksi makna yang signifikan, di mana fokus pelayanan tersubordinasi oleh fungsi manajemen rantai pasok.
1. Dominasi Definisi Teknis-Logistik Secara epistemologis, PP 51/2009 mendefinisikan pekerjaan kefarmasian (Pasal 1 angka 1) dengan berat sebelah pada siklus hidup produk. Terminologi "pembuatan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi" mendominasi definisi legal, menempatkan apoteker pada posisi technical guardian atau penjaga mutu produk. Dalam konstruksi ini, intervensi terhadap pasien sering kali dipersepsikan sebagai residu atau aktivitas sekunder setelah kewajiban logistik terpenuhi.
2. Otoritas Teritorial (Facility-Based Authority) Legitimasi praktik apoteker dalam rezim ini bersifat statis dan terikat pada properti fisik. Pasal 54 ayat (1) yang membatasi praktik hanya pada satu fasilitas fisik (apotek/RS) menciptakan korelasi kaku antara profesi dan gedung. Validitas seorang apoteker tidak berdiri sendiri pada individunya, melainkan "meminjam" validitas dari tempat ia berpraktik. Tanpa fasilitas fisik, otoritas profesional apoteker menjadi lumpuh secara hukum.
3. Paradigma Transaksional Pasal 21 ayat (2) yang menekankan pada "penyerahan obat" mengindikasikan bahwa indikator kinerja utama adalah perpindahan kepemilikan barang dari sarana ke pasien. Hubungan terapeutik direduksi menjadi hubungan transaksional-dagang, di mana akuntabilitas profesi berhenti pada saat obat diserahkan, bukan pada pemantauan efektivitas terapi pasca-penyerahan.
II. Rezim UU 17/2023: Rekonstruksi Berbasis Kompetensi dan Patient-Centricity
UU No. 17 Tahun 2023 hadir sebagai antitesis yang mendekonstruksi sekat-sekat fisik dan administratif rezim sebelumnya. Filosofi barunya menempatkan "manusia" (baik apoteker sebagai penyedia layanan maupun pasien sebagai penerima) sebagai pusat sistem, menggeser fokus dari keamanan aset menjadi keselamatan pasien.
1. Pergeseran ke Aset Intelektual (Kompetensi Individu) Perubahan paling radikal terlihat pada pengakuan negara terhadap kompetensi individu sebagai aset utama. Kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup (Pasal 260 ayat 4) mengubah mekanisme kontrol kualitas dari siklus birokrasi administratif menjadi siklus pemeliharaan kompetensi berkelanjutan (SKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 264. Dalam paradigma ini, negara menegaskan bahwa legitimasi apoteker melekat pada intellectual capital dan keahliannya, bukan pada masa berlaku dokumen administratif.
2. Ekspansi Otoritas Klinis melalui Delegasi UU ini meruntuhkan dinding pemisah yang kaku antara profesi medis dan farmasi melalui mekanisme pendelegasian wewenang (Pasal 290 ayat 1). Pengakuan legal bahwa apoteker dapat menerima pelimpahan kewenangan tindakan medis (seperti vaksinasi atau intervensi invasif terbatas lainnya) menandai transisi apoteker menjadi clinical partner. Fokus profesi beralih dari sekadar menjamin ketersediaan obat menjadi menjamin outcome klinis pasien.
3. Dematerialisasi Praktik (Telefarmasi) Pengakuan terhadap Telekesehatan dan Telemedisin (Pasal 25 ayat 2) membebaskan apoteker dari keterikatan mutlak pada lokasi fisik. Regulasi ini mengakui bahwa value proposition apoteker yakni informasi, edukasi, dan monitoring terapi dapat didistribusikan secara digital. Ini menegaskan bahwa esensi layanan kefarmasian adalah asuhan (care), yang sifatnya melampaui batas-batas tembok fasilitas (boundary-less practice).
III. Sintesis Komparatif: Dari Objek ke Subjek
Transformasi regulasi kefarmasian dari rezim PP No. 51 Tahun 2009 menuju UU No. 17 Tahun 2023 merefleksikan pergeseran tektonik dalam landasan filosofis profesi. Jika dibedah melalui empat dimensi fundamental yaitu : Nilai Inti, Sumber Legitimasi, Sifat Layanan, dan Identitas Profesi, maka terlihat jelas transisi dari orientasi yang bersifat materialistik-administratif menuju orientasi yang humanis-klinis.
1. Pergeseran Nilai Inti (Core Value): Dari Komoditas ke Kemanusiaan Pada rezim PP 51/2009, nilai absolut profesi diletakkan pada Komoditas (Obat). Fokus utama regulasi adalah memastikan integritas fisik produk dan keamanan rantai pasok agar tidak terjadi kebocoran distribusi. Sebaliknya, UU 17/2023 meredefinisi nilai inti tersebut menjadi Pasien (Manusia). Dalam paradigma baru ini, obat hanyalah instrumen, sementara tujuan akhirnya adalah keselamatan pasien (patient safety) dan efektivitas terapi. Keberhasilan profesi tidak lagi diukur dari neraca stok yang akurat, melainkan dari luaran kesehatan yang optimal.
2. Transformasi Sumber Legitimasi: Dari Administratif ke Kompetensi Basis validitas seorang apoteker mengalami perubahan radikal. Di bawah PP 51/2009, legitimasi bersifat Legal-Administratif, di mana pengakuan negara sangat bergantung pada kepemilikan izin fasilitas fisik dan siklus birokrasi lima tahunan. UU 17/2023 mengubah basis ini menjadi Kompetensi-Klinis. Legitimasi kini bersumber dari aset intelektual individu, pengetahuan dan keterampilan, yang dibuktikan melalui pemeliharaan kompetensi berkelanjutan (SKP). Validitas profesi melekat pada "isi kepala" apoteker, bukan pada lembar perizinan tempat ia bekerja.
3. Evolusi Sifat Layanan: Dari Statis ke Hibrida Karakteristik pelayanan juga bermetamorfosis dari model yang Statis dan Teritorial menuju model yang Dinamis dan Hibrida. Rezim lama mengunci layanan kefarmasian dalam batas-batas tembok fasilitas fisik dengan pola interaksi transaksional (pertukaran resep dengan barang). Sebaliknya, rezim baru melalui pengakuan telefarmasi memungkinkan layanan menembus batas geografis. Pelayanan kini bersifat kolaboratif dan adaptif, termasuk kemampuan menerima pendelegasian tindakan medis, menjadikan apoteker dapat menjangkau pasien di mana pun, tidak terbatas pada lokus apotek semata.
4. Redefinisi Identitas Profesi: Dari Penjaga ke Mitra Akhirnya, seluruh pergeseran di atas bermuara pada perubahan identitas diri. PP 51/2009 mengonstruksi apoteker sebagai Gatekeeper Logistik, sebuah peran defensif yang berfokus menjaga agar distribusi obat tidak menyimpang. UU 17/2023 merekonstruksi identitas ini menjadi Mitra Asuhan Klinis (Clinical Care Partner). Peran ini bersifat ofensif dan proaktif, di mana apoteker terlibat langsung dalam tim kesehatan untuk merancang dan memantau strategi terapi demi kesembuhan pasien.
Secara keseluruhan, transisi ini menegaskan bahwa profesi apoteker tidak lagi sekadar tentang "mengelola barang", melainkan tentang "merawat manusia" dengan menggunakan kompetensi sebagai alat utamanya.
IV. Kesimpulan: Reorientasi Eksistensial
Peralihan dari PP 51/2009 menuju UU 17/2023 bukan sekadar revisi pasal, melainkan sebuah reorientasi eksistensial.
Pada era PP 51/2009, apoteker adalah subjek yang didefinisikan oleh objek yang dikuasainya (stok obat, kunci gudang, izin apotek).
Pada era UU 17/2023, apoteker adalah subjek yang didefinisikan oleh kapabilitas yang dimilikinya (asesmen klinis, monitoring terapi, intervensi digital).
Undang-Undang Kesehatan yang baru ini memberikan mandat imperatif bagi apoteker untuk meninggalkan mentalitas "penjaga toko" dan sepenuhnya merangkul identitas sebagai tenaga kesehatan profesional yang intervensinya diukur berdasarkan perbaikan kualitas hidup pasien, bukan sekadar neraca stok barang.
