Siaran Pers : FIB Ajukan Usulan Strategis Pemberdayaan Apoteker Komunitas untuk Efisiensi Pembiayaan Kesehatan Nasional

Advokasi Apoteker Komunitas

Tim Media FIB

6/29/20252 min read

Yogyakarta 23 Juni 2025
Sebagai bagian dari komitmen mendukung penguatan sistem kesehatan nasional dan keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) telah menyampaikan usulan kebijakan strategis pemberdayaan Apoteker Komunitas kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Usulan ini didasarkan pada urgensi untuk mencari solusi konkret terhadap potensi defisit pembiayaan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun di tahun 2025, meskipun anggaran kesehatan nasional meningkat menjadi Rp 217,3 triliun. FIB menilai bahwa intervensi berbasis efisiensi dan inovasi harus segera diterapkan sebagai strategi penyelamatan jangka menengah dan panjang.

Salah satu solusi yang diajukan FIB adalah penguatan peran apoteker komunitas dalam layanan kesehatan primer dan komunitas, mengacu pada model yang telah berhasil di berbagai negara seperti Inggris (Pharmacy First), Amerika Serikat (Medication Therapy Management), dan Australia (Expanded Scope of Practice).

Studi yang disusun oleh FIB menunjukkan bahwa pemberdayaan apoteker komunitas secara optimal dapat:

  • Menghemat biaya pelayanan kesehatan hingga Rp 3,4 triliun per tahun;

  • Memberikan Return on Investment (ROI) sebesar 194%;

  • Mengalihkan penanganan kasus minor dari puskesmas/RS ke apotek, yang akan menurunkan beban fasilitas layanan kesehatan;

  • Meningkatkan efisiensi dengan rasio penghematan 3:1, berdasarkan bukti internasional.

Empat Rekomendasi Kebijakan FIB

Dalam dokumen yang telah disampaikan kepada pemerintah, FIB mengusulkan empat pilar kebijakan sebagai berikut:

  1. Revisi regulasi praktik apoteker, untuk memperluas peran klinis seperti pemberian vaksin, skrining, dan prescribing terbatas, serta penetapan apoteker sebagai bagian dari layanan kesehatan primer berbasis patient-centered care.

  2. Integrasi skema remunerasi berbasis hasil (outcome-based) dengan BPJS Kesehatan untuk layanan konsultasi, skrining, dan ulasan pengobatan.

  3. Program pelatihan dan sertifikasi klinis berkelanjutan untuk menjamin mutu dan keamanan layanan yang diberikan apoteker komunitas.

  4. Pengembangan sistem pelaporan digital terintegrasi melalui platform Satu Sehat, guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan.

Komitmen FIB untuk Kolaborasi Nasional

Presidium Nasional FIB, apt. Ismail, S.Si., menyampaikan bahwa pemberdayaan apoteker komunitas merupakan kontribusi nyata profesi apoteker dalam mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia.

“Kami percaya bahwa apoteker komunitas adalah aset penting dalam sistem layanan primer yang belum dimanfaatkan secara optimal. FIB siap bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengimplementasikan model ini secara bertahap dan terukur,” ujarnya.

Usulan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis pada pemanfaatan sumber daya yang efisien dan efektif.

Tentang FIB
Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) adalah organisasi profesi apoteker yang berkomitmen pada peningkatan kapasitas, peran, dan kontribusi apoteker Indonesia dalam sistem kesehatan nasional yang inklusif, berbasis mutu, dan berorientasi pada pasien