Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Kewajiban Pemilik Gedung, Bukan Beban Pemohon Izin Apotek

Bukan beban Apoteker

apt. Ismail, S.Si. (Presidium Nasional FIB)

6/26/20253 min read

Ketika seorang Apoteker hendak membuka apotek, sering kali prosesnya tidak sesederhana membeli etalase dan mendaftarkan izin, ia juga harus berhadapan dengan permintaan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission). Namun, apakah SLF memang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon izin apotek? Ataukah ini merupakan kewajiban dari pemilik atau pengelola bangunan tempat apotek itu beroperasi?. Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengurai kerangka hukum, praktik di lapangan, dan mengapa penting untuk membedakan tanggung jawab antara pemilik bangunan dan pelaku usaha apotek.

SLF: Sertifikat Kelaikan Bangunan, Bukan Persyaratan Izin Usaha

Sesuai definisi dalam Permen PUPR No. 27 Tahun 2018, SLF adalah sertifikat resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan. Kewajiban ini tidak muncul dalam konteks izin usaha, melainkan dalam konteks pemanfaatan bangunan itu sendiri.

Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memiliki SLF sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Subjek dari kewajiban ini adalah bangunan dan pemiliknya—bukan penyewa atau pelaku usaha yang hanya menggunakan sebagian ruang di dalam bangunan tersebut.

Norma Hukum: Kewajiban Melekat pada Gedung, Bukan Izin Apotek

Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 jo. Permenkes 17 Tahun 2024 mengatur syarat usaha apotek. Menariknya, SLF sama sekali tidak disebut sebagai dokumen yang wajib diunggah. Yang disebut hanya syarat umum: bangunan harus memenuhi ketentuan kesehatan lingkungan dan rencana tata ruang.

Ini artinya, dalam konteks hukum sektor kesehatan, SLF bukanlah bagian dari legal requirement izin apotek. Namun, OSS seringkali menampilkan notifikasi tentang SLF ketika bangunan sudah dinyatakan "selesai dibangun", meskipun pelaku usaha tidak selalu menjadi pemilik bangunan itu.

Dual Track Licensing dan Kesalahpahaman Administratif

Sistem perizinan terintegrasi seperti OSS memunculkan model dual track licensing, di mana pemohon izin usaha mengurus dokumen usahanya, sedangkan pemilik bangunan mengurus SLF dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun dalam praktiknya, permintaan SLF acap kali jatuh ke pundak pemohon izin apotek, walaupun mereka hanya penyewa ruang di ruko, mal, atau gedung lainnya.

Sebagai contoh, jika sebuah apotek menyewa unit kecil di pusat perbelanjaan, tanggung jawab SLF berada di tangan pengelola mal, bukan si apoteker. Pemohon hanya perlu memastikan bahwa unit yang disewa tercakup dalam SLF induk gedung tersebut, sesuai ketentuan Pasal 65 Permen PUPR 27/2018.

SLF Bukan Soal Izin Usaha, Tapi Keamanan Publik

Perlu ditegaskan bahwa SLF tidak berkaitan dengan jenis usaha yang dijalankan di dalam bangunan, melainkan menyangkut keselamatan dan kelayakan penggunaan bangunan secara umum. Sanksi akibat tidak adanya SLF ditujukan pada bangunannya: mulai dari teguran hingga penutupan fisik gedung. Adapun izin usaha seperti apotek bisa tetap berlaku secara administratif, tapi tidak bisa beroperasi jika gedung disegel.

Apa Implikasi Nyatanya bagi Apotek?

  1. Apotek di Gedung Sewa
    Jika Anda menyewa ruko, unit di mal, atau ruang di gedung lainnya, cukup pastikan bahwa pemilik gedung memiliki SLF, dan ruang yang Anda sewa tercakup di dalamnya. Anda tidak perlu mengajukan SLF secara mandiri.

  2. Apotek Membangun Gedung Sendiri
    Bila Anda sebagai pemilik apotek sekaligus membangun gedung, maka Anda wajib mengurus SLF. Tapi tanggung jawab ini melekat pada peran Anda sebagai pemilik bangunan, bukan karena Anda membuka apotek.

  3. Permintaan SLF oleh OSS/Pemda
    Jika OSS atau Pemda meminta SLF saat Anda mendaftar izin apotek, evaluasi permintaan tersebut. Bila Anda hanya penyewa, Anda bisa ajukan keberatan dengan menyertakan SLF dari pemilik gedung.

Kesimpulan: Hentikan Beban Ganda untuk Pelaku Usaha Apotek

Kewajiban Sertifikat Laik Fungsi harus dilihat sebagai tanggung jawab konstruksi dan keandalan bangunan. Melekat pada siapa? Pada pemilik atau pengelola bangunan. Tidak semestinya penyewa ruang, termasuk apotek, dibebani pengurusan dokumen yang bukan menjadi tanggung jawab legal mereka.

Kesalahan umum dalam praktik OSS yang mencampur dokumen usaha dan dokumen bangunan justru berisiko menghambat pelaku usaha kecil dan menengah. Untuk itu, perlu ada perbaikan sistem serta pemahaman kolektif: SLF adalah urusan gedung, bukan izin apotek.

Rekomendasi

  • Pemerintah daerah perlu meninjau ulang format evaluasi dokumen di OSS agar tidak membebani pemohon usaha dengan kewajiban pemilik gedung.

  • Asosiasi apoteker dapat membuat pedoman bagi anggotanya untuk memastikan status SLF tempat usaha yang disewa.

  • Dashboard OSS semestinya menautkan status SLF ke pemilik gedung, bukan ke pemohon izin apotek.

Dengan pembenahan pemahaman dan sistem, kita bisa menciptakan iklim perizinan usaha yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada pelaku usaha kesehatan yang berintegritas.