Paradoks Struktural dan Dualitas Fungsional: Analisis Kritis Positioning Apotek dalam Ekosistem Kesehatan dan Ekonomi

Paradoks Apotek Indonesia

apt. Ismail, S.Si (Presidium Nasional FIB)

11/24/20253 min read

Meskipun reformasi regulasi kesehatan telah secara progresif mengukuhkan apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, realitas operasional di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi fundamental. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai "Paradoks Struktural", di mana identitas apotek terbelah antara mandat profesi sebagai penyedia layanan klinis dan klasifikasi ekonomi negara yang menempatkannya sebagai entitas perdagangan eceran.

1. Hegemoni Klasifikasi Ekonomi: Apotek di Bawah Rezim KBLI 47721

Kontradiksi mendasar bermula dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang menjadi rujukan utama dalam administrasi ekonomi dan perizinan. Dalam sistem ini, apotek tidak dikategorikan dalam sektor jasa kesehatan, melainkan terperangkap dalam Kategori G (Perdagangan Besar dan Eceran), spesifiknya pada kode KBLI 47721.

Deskripsi KBLI 47721 mendefinisikan apotek sebagai:

"Usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik..."

Klasifikasi ini memiliki implikasi sistemik yang luas:

  • Dimensi Perizinan: Dalam sistem Online Single Submission (OSS), apotek diperlakukan sebagai objek "perizinan berusaha" berbasis risiko tinggi, menuntut kepatuhan administratif (NIB, izin komersial) yang setara dengan entitas bisnis lainnya.

  • Dimensi Fiskal: Apotek diposisikan sebagai subjek pajak perdagangan. Margin penjualan obat menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan, memperkuat logika bahwa komoditas utamanya adalah "barang", bukan "jasa".

  • Logika Spasial dan Operasional: Kelangsungan hidup apotek sangat bergantung pada variabel ritel klasik, lokasi strategis, volume trafik, dan visibilitas, memaksa apotek berkompetisi dalam red ocean pasar ritel obat.

2. Anatomi Dualitas: Fragmentasi dan Disorientasi Peran

Dualitas antara rezim kesehatan dan rezim perdagangan menciptakan beban struktural yang memengaruhi empat dimensi krusial:

A. Dualisme Regulatori dan Beban Kepatuhan

Apotek terjebak dalam regulatory dualism. Di satu sisi, ia harus mematuhi standar klinis yang ketat dari Kementerian Kesehatan (seperti Permenkes No. 73/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian). Di sisi lain, ia harus tunduk pada rezim perdagangan dan investasi. Fragmentasi pengawasan ini, antara Dinas Kesehatan untuk aspek profesi dan BPOM/Dinas Perdagangan untuk aspek komoditas, menciptakan inefisiensi administratif (administrative burden) dan inkonsistensi kebijakan yang menghambat pengembangan layanan.

B. Distorsi Ekonomi: Ketergantungan pada Margin Produk

Data empiris menunjukkan bahwa ±85% pendapatan apotek di Indonesia bersumber dari margin penjualan produk (obat), bukan dari remunerasi jasa profesional. Hal ini menciptakan kesenjangan tajam antara norma regulasi yang diharapkan dengan realitas ekonomi yang dihadapi.

Ketimpangan ini diperparah oleh ketiadaan integrasi apotek komunitas dalam skema JKN (BPJS Kesehatan) untuk layanan farmasi klinis. Tanpa skema insentif atau reimbursement untuk jasa konseling, apotek terpaksa mengandalkan volume penjualan obat untuk bertahan hidup.

C. De-profesionalisasi dan Krisis Identitas

Tekanan ekonomi memaksa terjadinya reduksi peran apoteker. Fenomena "sleeping license" (apoteker penanggung jawab tidak hadir di tempat) muncul sebagai respons rasional terhadap ketidakmampuan apotek kecil menggaji profesional penuh waktu. Akibatnya, praktik kefarmasian didominasi oleh aktivitas teknis dispensing (>80% waktu kerja), sementara intervensi klinis bernilai tinggi seperti medication review atau pemantauan terapi menjadi terabaikan.

D. Ambivalensi Persepsi Publik

Di mata masyarakat, apotek mengalami krisis citra. Publik lebih memandang apotek sebagai "toko obat" yang transaksional daripada fasilitas kesehatan konsultatif. Ekspektasi masyarakat berfokus pada efisiensi transaksi dan harga murah, yang sering kali bertentangan dengan standar pelayanan farmasi yang membutuhkan waktu dan ketelitian.

3. Studi Komparatif: Kontras Model Indonesia dan Inggris (UK)

Ketertinggalan model apotek di Indonesia menjadi sangat nyata ketika disandingkan dengan model di negara maju seperti Inggris (UK).

  • Model Inggris (NHS): Apotek komunitas terintegrasi penuh dalam National Health Service (NHS). Melalui Community Pharmacy Contractual Framework (CPCF), apotek menerima pembayaran berbasis layanan (fee-for-service), bukan hanya margin obat. Layanan seperti New Medicine Service (NMS) atau manajemen penyakit kronis dikompensasi secara layak, menjadikan jasa klinis sebagai sumber pendapatan signifikan (mencapai 60% dari total revenue).

  • Model Indonesia: Bersifat terfragmentasi dan market-driven. Tanpa subsidi pemerintah atau mekanisme pembayaran jasa dari asuransi sosial, apotek murni beroperasi dengan hukum pasar bebas. Tidak ada otoritas prescribing bagi apoteker, dan peran klinis tetap berada di pinggiran sistem kesehatan.

4. Kesimpulan Analitis: Menuju Reformasi Sistemik

Saat ini, apotek Indonesia berada dalam kondisi tensional equilibrium (keseimbangan yang menegangkan). Meskipun lintasan regulasi (dari 1965 hingga 2023) menunjukkan niat baik untuk memperkuat dimensi klinis, reformasi tersebut bersifat parsial dan tidak lengkap.

Masalah utamanya bukan sekadar anomali administratif, melainkan kontradiksi desain sistem. Apotek dimandatkan oleh UU Kesehatan untuk berperilaku sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, namun dipaksa oleh struktur ekonomi (KBLI dan ketiadaan pembiayaan JKN) untuk berperilaku sebagai pedagang eceran.

Rekomendasi Jalan Keluar (The Path Forward): Untuk mengurai benang kusut ini, diperlukan reformasi komprehensif pada tiga level:

  1. Harmonisasi Regulasi: Revisi KBLI untuk mengeluarkan apotek dari kategori perdagangan eceran murni dan mengakuinya sebagai "Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kefarmasian Primer".

  2. Reformasi Pembiayaan: Integrasi apotek ke dalam skema JKN dengan model pembayaran berbasis layanan (fee-for-service) untuk intervensi klinis tertentu, mengurangi ketergantungan pada penjualan obat.

  3. Ekspansi Peran Profesi: Pemberian wewenang klinis yang lebih luas (seperti peresepan untuk penyakit ringan atau minor ailments) yang didukung oleh sertifikasi kompetensi, guna meningkatkan value proposition apotek di mata publik.

Tanpa intervensi struktural ini, apotek akan terus terjebak dalam dualitas yang tidak produktif: luhur dalam definisi hukum, namun pragmatis dan komersial dalam realitas operasional.