Notaris dan advokat : Sarjana Hukum yang berbeda arah

Memahami Kewarasan Definisi

apt. Ismail., Apt. (Presidium Nasional FIB)

8/14/20252 min read

Dalam sistem hukum Indonesia, ada dua jenis profesi hukum yang sering dijumpai yaitu Notaris dan Advokat. Keduanya memiliki kedudukan, definisi konstitusional, dan fungsi profesional yang sangat berbeda. Kejelasan posisi ini penting untuk identifikasi dan penegasan peran masing-masing dalam praktik hukum.

Definisi Konstitusional

Notaris

Notaris diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Artinya, notaris adalah pejabat negara yang menjalankan sebagian kewenangan publik, bukan sekadar pelaku profesi bebas. Statusnya ditopang oleh pelantikan resmi dari negara, dan hasil kerjanya (akta autentik) memiliki nilai pembuktian yang kuat di mata hukum.


Advokat

Advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum (menyediakan bantuan hukum, konsultasi, pembelaan, atau mewakili klien di pengadilan maupun di luar pengadilan). Posisi advokat adalah sebagai pelaku profesi bebas, bukan pejabat publik. Advokat memperoleh legitimasi profesinya melalui organisasi profesi advokat dan pemberian lisensi untuk praktik sesuai regulasi yang berlaku.


Fungsi Profesional

Notaris

- Membuat Akta Autentik: Notaris bertanggung jawab atas pembuatan dokumen hukum yang menjadi bukti otentik atas suatu peristiwa atau tindakan hukum tertentu (misal: perjanjian, wasiat, pendirian perusahaan).

- Melaksanakan Tugas Kenegaraan: Sebagai bagian dari fungsi pejabat umum, notaris memiliki tanggung jawab membantu menjaga tertib administrasi hukum.

- Tidak Berperan dalam Sengketa Hukum: Notaris tidak bertindak sebagai pembela atau penuntut di muka pengadilan.


Advokat

- Bertindak sebagai Kuasa Hukum Klien: Advokat mewakili, membela, dan memberi konsultasi kepada klien dalam perkara hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

- Penegak Keadilan: Advokat merupakan elemen sistem peradilan yang bertugas memastikan adanya due process dan perlindungan hak asasi bagi pihak yang bersengketa.

- Profesi Bebas: Advokat bukan pejabat publik yang mengeluarkan dokumen berstatus autentik.


Identifikasi Profesional


Melalui definisi konstitusional tersebut, identifikasi kedua sarjana hukum menjadi jelas dan tegas:

- Notaris mudah dikenali melalui jabatan publiknya, produk hukum autentik yang dihasilkan, serta keharusan pelantikan oleh negara.

- Advokat mudah dikenali dari perannya sebagai pembela atau pendamping hukum klien dalam sengketa, organisasi profesi, dan hak tampil/melekat sebagai kuasa hukum di pengadilan.


Argumentasi Sistemik


Ketika dua profesi ini terkunci dalam definisinya masing-masing, maka posisi dan fungsinya dalam sistem hukum menjadi jelas dan tidak tumpang tindih. Notaris berfungsi sebagai gatekeeper legalitas formal dokumen, sedangkan advokat sebagai guardian hak semua pihak dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Klarifikasi ini esensial agar masyarakat dan praktisi hukum dapat membedakan jasa, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing profesi secara mudah, tepat, dan proporsional.


Kesimpulan

Berangkat dari regulasi dan fungsi yang terkunci secara konstitusional, Notaris dan Advokat menjadi mudah diidentifikasi dalam sistem hukum Indonesia karena mereka memegang peran dan ciri khas yang sangat berbeda: notaris pada ranah dokumen autentik dan administrasi kenegaraan, advokat pada pembelaan serta pendampingan hak-hak warga dalam proses peradilan. Pembagian ini menjaga ketertiban, kepastian, dan efisiensi dalam sistem hukum nasional.

Pelajarannya adalah bahwa definisi itu harus jelas, detail dan mengunci sehingga memudahkan identifikasi.