Meninjau Standar Profesi Apoteker di Inggris

Pelajaran dari Inggris

apt. Ismail, S.Si (Presidium Nasional FIB)

7/30/20253 min read

Pendahuluan

Profesi apoteker di Inggris diatur dengan kerangka regulasi dan standar profesi yang sistematis serta adaptif terhadap dinamika pelayanan kesehatan modern. Pengelolaan mutu, akuntabilitas publik, dan pengembangan kompetensi profesional menjadi pondasi utama dalam seluruh tahapan karir apoteker, mulai dari pendidikan, registrasi, pelaksanaan praktik, hingga pengembangan berkelanjutan. Studi deskriptif ini memaparkan seluruh aspek utama standar profesi apoteker di Inggris, meliputi tata kelola regulator, standar perilaku dan kompetensi, mekanisme revalidasi, serta pengembangan sektor spesifik.

Regulasi dan Institusi Terkait

Di Inggris, pengaturan profesi apoteker mengikuti skema regulator–professional body. Tiga institusi utama berperan krusial:

  • General Pharmaceutical Council (GPhC)

    • Regulator statuter yang menetapkan standar individu dan fasilitas, mengelola registrasi, pemeriksaan kepatuhan, serta investigasi pelanggaran melalui mekanisme fitness-to-practise.

  • Professional Standards Authority (PSA)

    • Badan meta-regulator independen yang mengaudit dan mengawasi seluruh regulator kesehatan, termasuk GPhC, memastikan transparansi serta kesesuaian regulasi dengan prinsip keselamatan dan kepentingan publik.

  • Royal Pharmaceutical Society (RPS)

    • Badan profesi yang bertugas menyusun standar praktik aspiratif untuk berbagai sektor (hospital, komunitas, home care, dan public health) yang diadopsi secara luas oleh NHS serta pelaksana layanan farmasi.

Proses Pendidikan, Registrasi, dan Praktik

  • Pendidikan: Apoteker wajib menempuh pendidikan MPharm selama 4 tahun di universitas terakreditasi, diikuti masa pelatihan praktik (foundation training year) selama 52 minggu.

  • Assessment: Setelah lulus pendidikan dan pelatihan, calon apoteker harus lulus ujian registrasi nasional yang diadakan oleh GPhC.

  • Registrasi: Praktisi yang lulus assessment didaftarkan dalam register GPhC dan diwajibkan memperbarui registrasi setiap tahun disertai bukti revalidasi.

  • Revalidasi: Dilakukan melalui pengumpulan catatan pengembangan profesi berkelanjutan (CPD), peer discussion, dan reflective account yang dievaluasi secara berkala.

Kegagalan memenuhi kewajiban revalidasi dapat menyebabkan pembatasan, penangguhan, atau pencabutan status registrasi.

Standar Profesi Apoteker: 9 Standar GPhC

GPhC mengatur sembilan standar utama yang bersifat universal untuk semua apoteker aktif, baik di lingkungan klinik, komunitas, maupun sektor lain. Standar ini meliputi:

  1. Care Person-Centred: Mengutamakan kebutuhan dan preferensi individu pasien.

  2. Collaborative Working: Kemampuan berkolaborasi lintas profesi dan dengan pasien serta keluarga.

  3. Effective Communication: Komunikasi jernih, empatik, dan mudah dipahami.

  4. Professional Knowledge & Skills: Pemeliharaan dan pengembangan kompetensi dengan bukti CPD.

  5. Professional Judgement: Pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan klinis dan etika.

  6. Professional Behaviour: Menampilkan integritas, respek, dan menjaga batas profesional.

  7. Confidentiality & Privacy: Menjamin kerahasiaan dan privasi pasien.

  8. Speaking Up: Kewajiban melaporkan insiden atau potensi risiko (duty of candour).

  9. Leadership: Kepemimpinan dan keteladanan dalam setiap aspek praktik.

Standar ini berlaku tidak hanya saat bekerja, tetapi mengatur perilaku apoteker bahkan di luar jam praktek apabila dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi.

Standar Fasilitas & Pelayanan Registered Pharmacies

GPhC juga menetapkan lima prinsip utama yang mengatur fasilitas dan organisasi pelayanan apotek:

  1. Governance: Manajemen risiko yang efektif dan tata kelola dokumentasi.

  2. Staff: Kompetensi, pelatihan, dan budaya terbuka di lingkungan kerja.

  3. Premises: Fasilitas yang bersih, aman, dan mendukung privasi pasien.

  4. Services & Medicines: Pengelolaan pelayanan dan sediaan farmasi dengan standar mutu tinggi.

  5. Equipment & Facilities: Ketersediaan sarana yang memadai dan terjaga kerahasiaannya.

Penilaian kepatuhan terhadap prinsip ini dilakukan melalui inspeksi reguler oleh inspektur GPhC, dengan hasil yang dapat dipublikasikan ke masyarakat.

Revalidasi dan Continuing Professional Development (CPD)

Revalidasi menjadi mekanisme vital dalam menjaga mutu profesional berkelanjutan. Persyaratan revalidasi mencakup:

  • Catatan CPD: Melaporkan minimal empat aktivitas pengembangan kompetensi setiap tahun.

  • Peer Discussion: Diskusi reflektif bersama sejawat tentang praktik profesional.

  • Reflective Account: Refleksi tertulis atas salah satu aktivitas dengan penautan ke sembilan standar utama GPhC.

Berkas revalidasi dikirim melalui portal daring dan dapat diaudit secara acak oleh GPhC.

Standar Praktik Aspiratif oleh RPS

Selain standar minimal regulator, Royal Pharmaceutical Society menyusun standar pengembangan yang diakui oleh regulator dan layanan kesehatan nasional. Standar ini meliputi:

  • Pelayanan Farmasi Rumah Sakit (Hospital): Standar audit multifaktor, antara lain transfer of care, governance pengobatan, serta pengembangan tenaga kerja.

  • Pelayanan Farmasi Komunitas (Community Pharmacy): Panduan best practice yang sedang dalam tahap finalisasi.

  • Praktik Kesehatan Masyarakat (Public Health): Standar keterlibatan farmasi dalam promosi dan pencegahan penyakit masyarakat.

  • Layanan Home Care Medicines: Standar distribusi dan pemantauan pengobatan di rumah.

  • Prinsip Medicines Optimisation: Empat prinsip utama untuk memaksimalkan hasil terapi dan keselamatan pasien.

Penegakan Standar dan Sanksi

  • Pelaporan dan Investigasi: Pelanggaran standar dapat mengakibatkan investigasi oleh panel independen. Sanksi meliputi peringatan, pembatasan praktek, skorsing, hingga penghapusan dari register.

  • Inspeksi Fasilitas: Apotek dinilai berdasarkan lima prinsip utama. Hasil inspeksi dipublikasikan secara terbuka untuk transparansi dan perlindungan publik.

  • Meta-Audit oleh PSA: PSA berwenang mengevaluasi dan mengaudit kinerja GPhC demi memastikan akuntabilitas sistem.

Tantangan dan Trend Masa Depan

  • Model Pelayanan Hub-and-Spoke: Adaptasi model logistik baru perlu diiringi pedoman ketat untuk menjaga interaksi klinis dan keselamatan.

  • Integrasi Sistem Kesehatan Digital: Digitalisasi layanan (e-prescribing, rekam medis terpusat) memerlukan adaptasi standar privasi dan keamanan data pasien.

  • Penguatan Peran dalam ICS: Apoteker diharapkan berperan dalam kepemimpinan medicines optimisation di tingkat sistem kesehatan terpadu.

Studi Kasus

  1. Ekspansi Vaksinasi di Apotek: Pengawasan perubahan layout, keamanan fasilitas, dan jaminan privasi saat apotek berfungsi sebagai pusat vaksinasi.

  2. Revalidasi Reflektif: Catatan peer discussion oleh apoteker spesialis onkologi yang merancang protokol dosis baru menjadi bagian dokumentasi yang diakui dalam proses revalidasi.

Penutup

Standar profesi apoteker di Inggris menawarkan kerangka sistemik yang mensinergikan regulasi minimum wajib melalui GPhC dengan standar pengembangan oleh RPS. Hal ini diwujudkan dalam pengelolaan kompetensi, perilaku, dan fasilitas secara berkesinambungan. Mekanisme revalidasi tahunan menumbuhkan budaya pembelajaran dan refleksi, sementara sistem inspeksi dan audit menjamin transparansi serta perlindungan publik. Model ini menunjukkan adaptasi efektif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan modern, baik aspek klinis, digitalisasi, maupun integrasi layanan, sehingga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi apoteker dan mutu pelayanan farmasi di Inggris.