Mengapa Hubungan Apoteker dan TTK Selalu Sengit? Menelisik "Dosa Sejarah" PP 51/2009

Dosa Sejarah

apt. Ismail, S.Si

7/12/20262 min read

Dunia kefarmasian di Indonesia belakangan ini kerap diwarnai ketegangan antara Profesi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), yang kini bertransformasi menjadi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) dalam UU Kesehatan terbaru. Banyak yang mengira perdebatan soal kewenangan ini baru muncul kemarin sore. Padahal, sebuah kajian kritis historis membongkar bahwa akar konflik ini tertanam kuat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

PP 51/2009 ibarat koin dengan dua sisi yang saling bertolak belakang: di satu sisi mendegradasi marwah profesi Apoteker, dan di sisi lain melesatkan ekspansi identitas serta otoritas TTK. Bagaimana regulasi ini mengubah lanskap farmasi kita? Mari kita bedah secara ringan.

Sisi Koin Pertama: Downgrade Halus bagi Apoteker

Sebelum tahun 2009, rezim regulasi lama (PP 26/1965 lalu PP 25/1980) menempatkan Apoteker sebagai figur sentral yang memiliki otoritas mutlak. Apoteker adalah pengelola sekaligus penanggung jawab tunggal di apotek. Namun, PP 51/2009 datang membawa pergeseran mendasar:

  • Dari Wilayah Profesi ke Fasilitas Umum: Apotek bergeser dari "institusi profesional milik apoteker" menjadi entitas bisnis yang modalnya bisa dikuasai investor penuh. Apoteker terjebak menjadi sekadar "manajer berlisensi".

  • Pembatasan Praktik (SIPA Tunggal): Aturan awal PP ini membatasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) hanya boleh di satu tempat. Kebijakan ini memangkas daya tawar ekonomi apoteker secara drastis. Akibatnya, alih-alih praktik penuh, muncul tren "apoteker titipan" atau "apoteker terbang" demi menyiasati operasional bisnis.

  • Lemahnya Enforcement: Meski di atas kertas mewajibkan industri dan distribusi memiliki apoteker penanggung jawab, minimnya penegakan hukum membuat aturan pelindung ini mandul di lapangan.


Sisi Koin Kedua: Panggung Ekspansi Identitas dan Otoritas TTK

Di saat marwah Apoteker melandai, PP 51/2009 justru membuka gerbang lebar bagi penguatan posisi Asisten Apoteker (AA). Ekspansi ini terjadi lewat cara yang sangat sistematis dan sistemik:

  • Perubahan Nomenklatur: Kata "Asisten" resmi dihapus dan diganti menjadi "Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)". Secara psikologis dan linguistik, istilah "teknisi" memberikan kesan keahlian mandiri yang otonom, lepas dari bayang-bayang subordinasi apoteker.

  • Peleburan Kualifikasi: PP ini mencampuradukkan Sarjana Farmasi (S1), Diploma (D3), hingga lulusan SMK Farmasi ke dalam satu wadah "TTK" dengan surat izin yang setara. Akibatnya, batas kewenangan menjadi kabur dan ini berlanjut hingga ke Profesi Apoteker karena Profesi Apoteker dimulai dengan pendidikan Sarjana Farmasi (S1)

  • Pemberian Wilayah Mandiri: Toko Obat diresmikan sebagai "zona eksklusif" TTK tanpa perlu supervisi langsung dari apoteker. Ditambah lagi dengan adanya klausul "daerah terpencil" yang mengizinkan TTK meracik obat resep.

Karpet merah ini mencapai puncaknya pada Permenkes No. 26/2020, yang secara legal mengizinkan TTK mengkaji resep dan memimpin pelayanan farmasi di Puskesmas secara mandiri karena alasan keterbatasan jumlah apoteker.

Dua Sisi dari Mekanisme yang Sama

Kajian kritis ini menyimpulkan hal menarik: degradasi apoteker dan ekspansi TTK bukanlah dua fenomena terpisah. Keduanya adalah hukum sebab-akibat. Setiap kali regulasi menciptakan vakum otoritas akibat absennya apoteker, ruang kosong itu langsung diisi oleh TTK.

Sayangnya, pengisian ruang ini bukan didorong oleh peningkatan kompetensi klinis intrinsik dari TTK, melainkan karena motif ekonomi politik. Bagi pemilik modal dan pemerintah daerah, mempekerjakan TTK jauh lebih murah dan praktis ketimbang mendatangkan apoteker.

Akhir Kata: Dampak ke Masa Depan

Estafet regulasi ini kini diteruskan oleh UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Istilah TTK kini berubah lagi menjadi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF). PP No. 28 Tahun 2024 ternyata juga masih membawa "Dosa Sejarah" dari PP No. 51 Tahun 2009.

Menengok ke belakang, PP 51/2009 mengajarkan kita satu hal: ambiguitas dalam aturan kesehatan tidak pernah berakhir baik. Tanpa ketegasan batas kewenangan, profesionalisme farmasi dipertaruhkan, dan pada akhirnya, keselamatan pasienlah yang menjadi taruhan paling mahal di meja kebijakan.