Meneropong "Ruh" Praktik Kefarmasian: Dari Mandat UU Kesehatan Menuju Operasionalisasi Ideal

Kewarasan Praktikkefarmasian menurut UU Kesehatan

apt.Ismail,S.Si.

4/3/20263 min read

Dalam hierarki hukum, Undang-Undang (UU) seringkali diibaratkan sebagai pondasi dan kerangka bangunan, sementara Peraturan Pemerintah (PP) adalah instalasi listrik, air, dan tata ruang yang membuat bangunan tersebut dapat dihuni dan berfungsi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah meletakkan kerangka besar mengenai praktik kefarmasian. Namun, agar kerangka ini tidak menjadi benda mati, ia memerlukan penjabaran operasional yang rasional dan komprehensif dalam sebuah Peraturan Pemerintah.

Lantas, bagaimana sebenarnya "wajah" praktik kefarmasian yang dikehendaki oleh UU Kesehatan, dan standar operasional apa yang secara normatif harus ada dalam peraturan pelaksananya?

1. Hakikat Praktik: Bukan Sekadar Logistik, Melainkan Asuhan Klinis

Pasal 145 UU 17/2023 secara eksplisit mendefinisikan praktik kefarmasian sebagai satu kesatuan proses yang dinamis. Lingkupnya sangat luas: mulai dari pengendalian mutu produksi, pengadaan, penyimpanan, hingga yang paling krusial adalah pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Secara normatif, UU ini menghendaki pergeseran paradigma dari product-oriented (berorientasi pada obat sebagai barang) menjadi patient-oriented (berorientasi pada keselamatan pasien). Oleh karena itu, secara rasional, sebuah PP harus mampu menjabarkan pelayanan kefarmasian ini ke dalam langkah-langkah teknis asuhan. Ini bukan sekadar menyerahkan obat, melainkan proses intelektual yang secara umum mencakup Identifikasi potensi dan pengelolaan Medication Therapy Problems, analisis farmakoterapi, analisis kecocokan dosis dan seterusnya.

2. Standar Operasional: Jembatan Menuju Keselamatan Pasien

UU Kesehatan menekankan pentingnya "Upaya Terbaik" (Pasal 280) dan kepatuhan terhadap "Standar Pelayanan" (Pasal 291). Agar pasal-pasal ini memiliki "taring", Peraturan Pemerintah harus menguraikan parameter operasional yang jelas, antara lain:

  • Domain dan kewenangan : Pasal 199 ayat (5) UU Kesehatan menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) jenis tenaga kefarmasian, maka seharusnya pada PP dijabarkan hal-hal seperti :
    a. Definisi operasional : PP harus menjabarkan secara definitif operasional tentang siapa yang dimaksud dengan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Apoteker dan Apoteker Spesialis. Definisi operasional tersebut harus tercantum secara eksplisit di PP dan tidak bisa dipindahkan atau disebutkan dalam Peraturan Menteri atau keputusan menteri.
    b. Domain : bahwa TVF hanya boleh berada di domain teknis praktik kefarmasian dan harus berada dibawah supervisi Apoteker. Domain dan kewenangan klinis adalah wilayah eksklusif Profesi Apoteker

  • Skrining dan Penilaian (IESA): PP seharusnya mewajibkan prosedur pemeriksaan administratif, farmasetik, dan klinis (Indikasi, Efektivitas, Keamanan/Safety, dan Kepatuhan/Adherence) sebelum obat diserahkan. Tanpa kewajiban operasional ini, mandat UU untuk melindungi pasien dari medication error hanya akan menjadi slogan.

  • Dokumentasi dan Rekam Medis Kefarmasian: Pasal 296 UU 17/2023 mewajibkan adanya rekam medis. Secara rasional, PP harus mengatur bagaimana tenaga kefarmasian mendokumentasikan intervensi klinis mereka. Dokumentasi ini adalah bukti tanggung jawab profesional sekaligus perlindungan hukum bagi apoteker.

  • Aksesibilitas Spesialis Obat: Mengingat Pasal 320 UU 17/2023 mewajibkan obat resep diserahkan oleh Apoteker, maka PP harus memastikan keberadaan fisik dan kehadiran profesional apoteker di fasilitas kesehatan sebagai standar operasional yang tidak bisa ditawar.

3. Pembagian Wewenang: Kepastian Hukum dalam Kolaborasi

Salah satu ruh dari UU Kesehatan adalah kolaborasi interprofesi. Namun, kolaborasi hanya bisa berjalan jika batas kewenangan masing-masing profesi jelas. UU 17/2023 pada Pasal 145 ayat (3) memberikan celah praktik kefarmasian oleh tenaga kesehatan lain dalam "kondisi tertentu" dan secara "terbatas".

Secara normatif, PP memiliki tugas berat untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" dan sejauh mana batasan "terbatas" tersebut. Operasionalisasi yang rasional harus memastikan bahwa pelimpahan wewenang tidak boleh menghilangkan standar mutu. Jika wewenang kefarmasian diberikan kepada tenaga lain, PP terlebih dahulu harus mengatur :
a. Reserved Act, bentuk dan jenis kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Profesi Apoteker saja. Reserved Act tersebut tidak termasuk dalam hal yang bisa dilakukan secara terbatas pada kondisi tertentu oleh tenaga kesehatan lain.
b. Harus mengatur standar kompetensi tambahan dan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi degradasi kualitas pelayanan yang membahayakan publik.

4. Akuntabilitas dan Penegakan Standar

Praktik yang dikehendaki undang-undang adalah praktik yang akuntabel. UU Kesehatan mengatur sanksi bagi mereka yang berpraktik tanpa keahlian dan kewenangan (Pasal 436). Agar sanksi ini adil, PP harus menyediakan "garis batas" yang terang.

PP harus mampu menjawab: Apa standar minimal sebuah fasilitas pelayanan kefarmasian? Bagaimana mekanisme kendali mutu (audit) dilakukan? Tanpa rincian operasional tentang bagaimana pengawasan dilakukan, maka penegakan hukum atas pelanggaran praktik kefarmasian akan kehilangan rujukan objektifnya.

Kesimpulan

Secara normatif, UU Kesehatan 17/2023 menghendaki praktik kefarmasian yang menjamin keamanan (safe care) dan efektivitas (effective care) bagi pasien. Kehendak ini hanya dapat terwujud jika Peraturan Pemerintah yang disusun tidak hanya sekadar menyalin ulang bunyi pasal undang-undang (copy-paste), melainkan berani masuk ke ranah teknis operasional.

PP yang ideal adalah yang memberikan panduan operasional bagi Tenaga Kefarmasian tentang "bagaimana cara menyelenggarakan dan atau melakukan praktik kefarmasian yang benar" dan memberikan jaminan bagi masyarakat tentang "pelayanan standar apa yang berhak mereka terima". Hanya dengan demikian, amanat undang-undang untuk mentransformasi kesehatan bangsa dapat benar-benar terlaksana.