Kajian Diskrepansi Yuridis antara UU 17/2023 dengan PP 28/2024 pada Konteks Praktik Kefarmasian

Diskrepansi Kewarasan

apt.Ismail, S.Si

4/6/20262 min read

Analisis yuridis-dogmatis terhadap hubungan antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dalam konteks praktik kefarmasian mengungkap diskrepansi fundamental. Sebagai instrumen delegasi, PP seharusnya berfungsi sebagai panduan operasional teknis, namun kenyataannya terjadi pengosongan substansi otonomi profesi apoteker dan pelampauan wewenang delegasi (ultra vires).

Berikut adalah kajian kritis diskrepansi tersebut berdasarkan sumber hukum yang tersedia:

1. Kegagalan Fungsi Operasional: Fenomena Mirror Norm (Norma Cermin)

Secara konstitusional, Presiden menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang "sebagaimana mestinya". Berdasarkan UU 12/2011, peraturan pelaksanaan hendaknya tidak sekadar mengulangi ketentuan norma UU induknya (copy-paste).

  • Diskrepansi: Pasal 428 ayat (1) dan (2) PP 28/2024 ditemukan identik secara redaksional dengan Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU 17/2023.

  • Konsekuensi: PP ini gagal memberikan rincian dan spesifikasi teknis untuk memudahkan pelaksanaan pemerintahan. Akibatnya, praktik kefarmasian tetap tidak memiliki panduan operasional yang memadai, sehingga mandat UU untuk mewujudkan pelayanan yang aman dan bermutu menjadi tidak efektif (lex imperfecta).

2. Pelanggaran Asas Delegasi: Potensi Tindakan Ultra Vires

Kewenangan pemerintah dalam membentuk PP dibatasi secara ketat oleh materi muatan yang didelegasikan oleh UU induk.

  • Mandat UU: Pasal 145 ayat (4) UU 17/2023 secara eksplisit hanya memerintahkan PP untuk mengatur praktik kefarmasian bagi tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).

  • Diskrepansi: Pasal 428 ayat (4), (5), dan (6) PP 28/2024 justru mengatur penjabaran dari Pasal 145 ayat (3) UU 17/2023 mengenai praktik kefarmasian oleh tenaga kesehatan lain (dokter, perawat, bidan).

  • Analisis Hukum: Penjabaran materi ayat (3) yang tidak dimandatkan oleh pasal delegatif induknya dapat dikategorikan sebagai pelampauan batas kewenangan delegasi (ultra vires), yang secara sistematis mengerosi domain eksklusif profesi apoteker secara tidak sah.

3. Pengabaian Identitas Klinis dan Reserved Acts Apoteker

UU 17/2023 memposisikan apoteker pada kedudukan strategis melalui mandat keselamatan pasien (Pasal 141 ayat 3) dan fungsi eksklusif penyerahan obat resep (Pasal 320 ayat 3).

  • Diskrepansi: PP 28/2024 secara sengaja tidak mencantumkan rincian tindakan eksklusif (reserved acts) yang merupakan inti dari identitas apoteker sebagai spesialis Masalah Terapi Obat (Medication Therapy Problems - MTP). Standar asuhan klinis seperti verifikasi resep berbasis IESA (Indikasi, Efektivitas, Keamanan, dan Kepatuhan) sama sekali tidak muncul sebagai norma kewajiban operasional dalam Pasal 428.

  • Dampak: Tanpa penetapan tindakan eksklusif, intervensi klinis obat berisiko dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten, yang secara langsung bertentangan dengan asas perlindungan dan keselamatan pasien.

4. Pengaburan Hierarki dan Otoritas Tenaga Kefarmasian

UU 17/2023 telah melakukan stratifikasi tenaga kefarmasian ke dalam tiga jenjang: apoteker spesialis, apoteker, dan tenaga vokasi farmasi (Pasal 199 ayat 5).

  • Diskrepansi: PP 28/2024 tidak melakukan diferensiasi otoritas klinis di antara ketiganya dalam Pasal 428.

  • Konsekuensi: Ketiadaan batasan domain yang kaku antara fungsi otonom apoteker (pengambilan keputusan klinis) dan fungsi teknis tenaga vokasi (aspek produk) menciptakan tumpang tindih kewenangan. Hal ini membahayakan akuntabilitas asuhan pasien karena keputusan terapi dapat diambil oleh pihak tanpa latar belakang pendidikan profesi.

5. Kerentanan Kriminalisasi Akibat Defisit Regulasi Teknis

UU 17/2023 mewajibkan tenaga kesehatan melakukan "upaya terbaik" (best effort) dan membuat dokumentasi dalam rekam medis.

  • Diskrepansi: Karena PP 28/2024 tidak menjabarkan standar operasional dokumentasi asuhan kefarmasian secara otonom, apoteker kehilangan perisai hukum untuk membuktikan pelaksanaan "upaya terbaik" saat menghadapi tuntutan.

  • Implikasi: Ketidakjelasan standar praktik di level PP menjadikan apoteker sangat rentan terhadap sanksi pidana berdasarkan Pasal 436 UU 17/2023, karena tidak adanya landasan regulasi operasional yang kuat untuk membuktikan legalitas tindakan klinis yang diambil.


Kesimpulan Hukum: PP 28/2024, khususnya Pasal 428, telah gagal menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan UU 17/2023 sebagaimana mestinya. Diskrepansi ini menciptakan diskriminasi regulasi yang melumpuhkan otoritas apoteker sebagai spesialis obat, sekaligus menghilangkan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sesuai mandat UU Kesehatan.