"Impact" KMK 737/2025 terhadap Prestise Profesi Apoteker dalam Jangka Panjang

Menuju Jurang Kematian Profesi

7/19/20256 min read

Konsep Dasar Prestise Profesi

Prestise profesi adalah pengakuan sosial dan status publik yang diperoleh suatu profesi berdasarkan keunikan keahlian, kontribusi terhadap masyarakat, serta legitimasi akademik dan profesional. Dalam konteks profesi apoteker, prestise ini telah mengalami transformasi signifikan, beralih dari paradigma berorientasi produk (drug-oriented) menuju pelayanan berorientasi pasien (patient-oriented care). Namun, penerbitan KMK 737/2025 menghadirkan tantangan struktural baru yang berpotensi mereduksi identitas profesional apoteker secara sistemik di masa depan.

Mekanisme Erosi Prestise oleh KMK 737/2025

1. Fragmentasi Identitas Profesional Apoteker

Dualisme Peran: Apoteker Inti vs. Plasma

KMK 737/2025 memperkenalkan stratifikasi peran yang berisiko menciptakan hirarki profesional yang kontraproduktif, memisahkan peran menjadi Apoteker Inti (dengan kewenangan penuh) dan supervisor virtual untuk Apotek Plasma. Kebijakan ini berpotensi melemahkan identitas utama apoteker sebagai penyedia layanan langsung kepada pasien, menjadikannya sekadar pengawas administratif.

Seperti diungkap oleh Elvey et al., apoteker saat ini sudah menghadapi 9 identitas profesional yang saling tumpang tindih, menyebabkan konflik peran[1]. KMK 737/2025 menambahkan dimensi baru berupa “Apoteker Pengawas Jarak Jauh”, yang berjarak dari interaksi langsung dengan pasien, sebuah posisi yang bertentangan dengan kerangka WHO 7-Star Pharmacist, yang menempatkan apoteker sebagai penyedia layanan, komunikator, dan pengambil keputusan klinis[1].

2. Efek Substitusi dan Peminggiran Profesi

Peran Tenaga Vokasi sebagai Pengganti Fungsional

Skema Apotek Plasma membuka ruang bagi tenaga vokasi farmasi untuk melaksanakan fungsi-fungsi inti yang sebelumnya merupakan kewenangan eksklusif apoteker, seperti:

  • Pelayanan obat bebas dan PRB BPJS

  • Edukasi pasien dan konseling dasar

  • Rekonsiliasi pengobatan sederhana

Fenomena ini memicu substitusi profesional yang secara struktural mengurangi proposisi nilai profesi apoteker[2], menimbulkan pertanyaan publik: “Mengapa membutuhkan apoteker dengan pendidikan lima tahun jika lulusan D3 dapat menjalankan fungsi yang sama?”[3]

Preseden Global: Peminggiran Profesi Secara Sistemik

Studi di Eropa menunjukkan bahwa krisis tenaga kefarmasian dan diversifikasi karier kerap diikuti oleh krisis identitas profesional[4]. Di Rumania, apoteker mengalami penurunan rasa percaya diri dibanding dokter serta menghadapi tantangan pengakuan publik, yang berdampak negatif pada kepuasan karier mereka[5].

3. Deklasifikasi Melalui Sinyal Ekonomi

Tekanan pada Upah dan Nilai Keahlian

Model supervisi 1:5 dalam KMK 737/2025 secara implisit menyiratkan bahwa satu apoteker dapat menggantikan lima apoteker secara simultan. Hal ini menciptakan tekanan ke bawah pada standar upah dan mengurangi posisi tawar profesi apoteker.

Padahal, menurut kajian FIB, apoteker di Indonesia berpotensi menghemat Rp 3,4 triliun dalam sistem kesehatan dengan ROI sebesar 194%[6]. Sayangnya, kebijakan Apotek Plasma cenderung menggeser nilai tambah dari keahlian profesional ke arah efisiensi operasional, sehingga melemahkan justifikasi ekonomi untuk peran apoteker yang berkualifikasi tinggi.

Implikasi Jangka Panjang terhadap Identitas Profesi

1. Krisis Identitas dan Ambiguitas Peran

Pengaburan Batas Profesional

KMK 737/2025 mendorong terjadinya percampuran batas peran antara apoteker dan tenaga vokasi. Gregory dan Austin menegaskan bahwa pembentukan identitas profesional apoteker sudah cenderung tidak utuh jika dibandingkan dengan profesi dokter dan perawat[1]. Kebijakan Plasma memperparah kondisi ini dengan melegalkan praktik kefarmasian tanpa kehadiran fisik apoteker.

Hilangnya Fungsi “Penjaga Gerbang”

Secara historis, apoteker berperan sebagai penjaga gerbang keamanan penggunaan obat melalui pengawasan langsung atas aspek keamanan, efektivitas, dan rasionalitas. Model supervisi jarak jauh sebagaimana diatur dalam KMK 737/2025 menghapus fungsi ini, mereduksi apoteker menjadi koordinator administratif[7][8].

2. Devaluasi Antar Generasi

Dampak Terhadap Pendidikan dan Regenerasi Profesi

Penurunan minat mahasiswa terhadap profesi apoteker merupakan tren global. Data menunjukkan peningkatan 47,3% apoteker yang beralih karier atau berencana meninggalkan profesi antara 2019–2021, terutama dari sektor apotek ritel[9][10].

KMK 737/2025 memperburuk situasi ini dengan menurunkan daya tarik profesi bagi generasi muda. Mengapa memilih karier yang dapat digeser oleh tenaga vokasi dan sistem supervisi digital?

Krisis Rekrutmen Calon Berkualitas

Profesi dengan prestise rendah dan peran yang tidak jelas sulit menarik calon mahasiswa terbaik. Ini menciptakan lingkaran setan: kualitas input menurun → lulusan menurun → prestise semakin jatuh → regenerasi profesi terhambat.

3. Pengakuan Sosial dan Persepsi Publik

Sindrom "Apotek Tanpa Apoteker"

Dengan dilegalkannya konsep apotek tanpa apoteker melalui KMK 737/2025, terjadi pelanggaran prinsip dasar bahwa apotek adalah tempat praktik apoteker[2]. Ini menimbulkan dissonansi kognitif di masyarakat dan melemahkan pengakuan sosial atas profesi apoteker.

Stigmatisasi Profesi

Model Plasma berpotensi menciptakan stigma bahwa apoteker adalah profesi yang "tidak esensial", karena fungsi utamanya bisa digantikan oleh supervisi jarak jauh. Ini berseberangan dengan semangat profesionalisasi yang telah dibangun bertahun-tahun[6][1].

Studi Perbandingan Kasus Internasional

Model Inggris Raya: Fleksibilitas Pengawasan vs. Integritas Profesi

Apotek komunitas di Inggris menghadapi tantangan serupa terkait model supervisi yang mengizinkan absen sementara apoteker maksimal 2 jam[11]. Namun, Inggris tetap menegaskan prinsip bahwa pengawasan memerlukan kehadiran apoteker dan pengawasan setiap transaksi secara langsung[11].

Sebaliknya, KMK 737/2025 justru memperkenalkan sistem yang jauh lebih radikal, memungkinkan ketiadaan permanen apoteker di Apotek Plasma dengan skema supervisi hingga lima lokasi sekaligus, sebuah kebijakan yang tidak memiliki preseden di negara maju[11].

Pengalaman AS: Krisis Identitas dan Penyesalan Karier

Data dari Amerika Serikat menunjukkan penyesalan karier yang meningkat di kalangan apoteker akibat otomatisasi, kompetisi daring, dan penutupan apotek ritel[9][12]. Pangsa pekerjaan apotek komunitas turun dari 60% (2014) menjadi 54% (2022) dan diperkirakan akan menjadi 49,4% (2033)[9].

Pelajaran utama: Ketika prestise profesi apoteker mulai merosot melewati titik kritis, proses pemulihan menjadi hampir mustahil. KMK 737/2025 berpotensi mempercepat Indonesia menuju situasi serupa.

Proyeksi dan Skenario Masa Depan

Skenario 1: Jalur Pemulihan Profesi (10% kemungkinan)

  • Intervensi regulasi ketat dengan revisi KMK 737/2025

  • Insentif besar-besaran untuk apoteker di daerah terpencil

  • Standardisasi profesi melalui penegasan peran klinis wajib

Skenario 2: Degradasi Berlanjut (70% kemungkinan)

  • Ekspansi peran tenaga vokasi menggantikan fungsi inti apoteker

  • Stagnasi upah dan berkurangnya daya tarik profesi

  • Krisis identitas profesional yang mencapai titik tidak dapat balik

Skenario 3: Adaptasi Hibrida (20% kemungkinan)

  • Dua lapis sistem pelayanan farmasi antara klinis dan operasional

  • Segmentasi pasar berdasarkan kompleksitas layanan

  • Stratifikasi profesional dengan diferensiasi peran yang jelas

Implikasi Strategis dan Rekomendasi

1. Respons Profesional yang Mendesak

Mobilisasi Organisasi

  • OP Apoteker harus menyatakan sikap tegas terhadap KMK 737/2025

  • Kampanye advokasi publik mengenai pentingnya peran apoteker

  • Tantangan hukum terhadap dasar konstitusional kebijakan ini

2. Penguatan Profesi dalam Jangka Panjang

Reformasi Pendidikan

  • Peningkatan pelatihan klinis sebagai pembeda apoteker dari tenaga vokasi

  • Pengembangan jalur spesialisasi di farmasi klinis dan komunitas

  • Pendidikan lintas profesi dengan batas peran yang jelas

Demonstrasi Nilai Ekonomi

  • Penelitian berbasis hasil terkait dampak apoteker terhadap keselamatan pasien

  • Studi efektivitas biaya dari pelayanan langsung apoteker

  • Kuantifikasi ROI layanan apoteker bagi sistem kesehatan

3. Kerangka Intervensi Kebijakan

Pengamanan Regulasi

  • Rasio minimal apoteker-pasien di layanan farmasi

  • Kompetensi klinis wajib yang tidak dapat digantikan oleh tenaga vokasi

  • Standar praktik profesional yang melindungi ruang lingkup praktik

Penutup: Ancaman Eksistensial bagi Profesi Apoteker

KMK 737/2025 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan profesi Apoteker di Indonesia. Kebijakan ini berisiko memicu:

  1. Fragmentasi profesional dan ambiguitas peran

  2. Deklasifikasi ekonomi melalui efek substitusi

  3. Penurunan pengakuan sosial dan pergeseran persepsi publik

  4. Disrupsi regenerasi profesi serta kehilangan talenta potensial

Catatan Kritis: Kehilangan prestise profesi membutuhkan puluhan tahun untuk dipulihkan, namun degradasi dapat terjadi hanya dalam beberapa tahun. Tanpa tindakan korektif segera, Indonesia terancam menghadapi kemunduran profesi yang tidak dapat diperbaiki, yang pada akhirnya berdampak serius pada keselamatan pasien dan mutu sistem kesehatan nasional.

Pilihannya jelas: Pertahankan integritas profesional dengan model perluasan akses yang berkelanjutan, atau korbankan kelangsungan profesional jangka panjang demi keuntungan politik jangka pendek. Sejarah akan menilai apakah Indonesia memilih keunggulan profesional atau kemudahan birokrasi dalam transformasi sistem kesehatan nasional.


Referensi

  1. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC7265585/

  2. https://www.kompasiana.com/abualfazid9957/6879a829ed64152438205472/apotek-yang-tak-lagi-punya-apoteker-skandal-sistemik-bernama-plasma

  3. https://www.kompasiana.com/ahmadsubagiyo9948/6863ea0d34777c18097e1fc3/apotek-kampung-argumen-bodoh-tak-ada-apoteker-tenaga-vokasi-farmasipun-jadi

  4. https://www.pgeu.eu/wp-content/uploads/2024/11/PGEU-position-on-Pharmacists-Workforce-Shortages.pdf

  5. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC11511086/

  6. https://fib.or.id/urgensi-redefinisi-profesi-apoteker-dalam-transformasi-sistem-kesehatan-indonesia

  7. https://www.tribunnews.com/nasional/2025/04/17/dukung-apotek-desa-fib-soroti-peran-strategis-apoteker-dalam-menjaga-mutu-layanan

  8. https://www.tribunnews.com/tribunners/2025/04/28/apotek-plasma-distorsi-konseptual-dalam-layanan-kefarmasian-di-tingkat-desa

  9. https://www.drugtopics.com/view/declining-interest-in-community-pharmacy-practice-reflects-career-industry-uncertainty

  10. https://practice-management-service.healthcarebusinessreview.com/cxoinsight/the-struggle-for-professional-identity-in-pharmacy-a-crisis-in-the-making-nwid-1499.html

  11. https://www.the-pda.org/wp-content/uploads/Supervision-in-community-pharmacy-FINAL-APPROVED.pdf

  12. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S000294592410397X

  13. https://pmb.hangtuah.ac.id/program-studi-detail/detail/48901

  14. https://id.scribd.com/presentation/856871842/V4-Konsep-Apotek-Desa-12-Maret-2025-1-1

  15. https://iik.ac.id/blog/2025/05/21/apotek-desa-adalah-peluang-baru-untuk-lulusan-apoteker/

  16. https://selma.ub.ac.id/pendaftaran-program-studi-profesi-apoteker-pspa-jurusan-farmasi-fkub-genap-2023-2024/

  17. https://iik.ac.id/blog/2025/05/08/program-apotek-desa-pemerintah-buka-peluang-lulusan-apoteker/

  18. https://iaijatim.id/wp-content/uploads/2019/11/PO.005-ttg-Preseptor-2018.pdf

  19. https://www.istn.ac.id/prodi-profesi-apoteker/

  20. https://aptfi.or.id/berita/pelatihan-preseptor-untuk-wahana-praktik-kerja-profesi-apoteker/

  21. https://fib.or.id/apotek-plasma-distorsi-konseptual-dalam-layanan-kefarmasian-di-tingkat-desa

  22. https://www.stfi.ac.id/program-studi-profesi-apoteker-psppa/

  23. https://lms.kemkes.go.id/courses/f99a2ec4-ae68-4b07-9a0b-a670a1ece970

  24. https://i3l.ac.id/id/programs-of-study/i3l-apoteker-pharmacist-professional-program/

  25. https://liputanfarmasi.com/sosialisasi-surat-edaran-direktur-jenderal-pelayanan-kesehatan-nomor-yr0303d07862023

  26. https://www.uta45jakarta.ac.id/rincian-biaya-kuliah-profesi-apoteker-2024-2025/

  27. https://webpafi.com/detail?slug=status-tenaga-vokasi-farmasi-dalam-peraturan-menteri-kesehatan

  28. https://iik.ac.id/blog/2025/06/02/syarat-kuliah-apoteker-panduan-lengkap-jadi-apoteker-pro/

  29. https://liputanfarmasi.com/kebijakan-baru-str-tenaga-kesehatan-antara-kepastian-hukum-dan-dampak-sosial

  30. https://pmb.unjani.ac.id/peran-apoteker-dalam-era-digital-meningkatkan-pelayanan-kesehatan-melalui-teknologi/

  31. https://vmedis.com/tenaga-vokasi-farmasi-adalah/

  32. https://media.neliti.com/media/publications/523648-none-79bd751e.pdf

  33. https://www.linkedin.com/posts/gwscare_urgensi-kebijakan-pemberian-penetapan-penamaan-activity-7231866124588498944-SRWK

  34. https://eprints.unram.ac.id/48692/1/G24-03-09-EBOOK%20Farmasi%20Komunitas.pdf

  35. https://farmasetika.com/2018/02/25/perubahan-peran-dan-fungsi-apoteker-di-tahun-2030/

  36. https://liputanfarmasi.com/resertifikasi-kompetensi-tenaga-vokasi-farmasi-uu-kesehatan-17-2023

  37. https://repository.ub.ac.id/167394/1/Hilliyah%20Diana%20(2).pdf

  38. https://repository.upy.ac.id/6813/1/Salinan%20Kode%20Etik%20Apoteker%20Indonesia-2022.pdf

  39. https://pharmacy.uii.ac.id/uu-kesehatan-nomor-17-tahun-2023-tinjauan-konsep-tenaga-kefarmasian/

  40. https://i3l.ac.id/id/becoming-a-pharmacist-in-the-global-market-opportunities-and-challenges/

  41. https://iaijatim.id/wp-content/uploads/2019/11/standar-kompetensi-apoteker.pdf

  42. https://poltekkespim.ac.id/artikel-populer/profesi-farmasi-prospek-cerah-dengan-kebutuhan-lulusan-vokasi-yang-tinggi/

  43. https://www.atmajaya.ac.id/id/program/farmasi/

  44. https://iai.id/page/sejarah

  45. https://www.instagram.com/p/DIla2WGyout/

  46. https://www.xjtlu.edu.cn/en/news/2025/07/xjtlu-researchers-uncover-link-between-pikas-and-plateau-soil-erosion

  47. https://repository.unbl.ac.id/52/1/Manajemen%20Farmasi%20Rumah%20Sakit.pdf

  48. https://www.futuristsspeakers.com/keynote-speakers-for-conferences-futurist-3/

  49. https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/MAHESA/article/download/15391/Download%20Artikel

  50. https://id.jobstreet.com/id/apoteker+produksi-jobs/in-Jakarta-Selatan-Jakarta-Raya

  51. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9598977/

  52. https://www.instagram.com/p/DCQb1VDzwqp/

  53. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1544319121004325

  54. https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/01/Policy-Brief-Pembelajaran-Pandemi-COVID-19.pdf

  55. https://www.mdpi.com/2226-4787/13/1/26

  56. https://id.jobstreet.com/id/pt-kalbe-jobs/in-Kosambi-Banten/full-time

  57. https://lampungbaratkab.go.id/home/wp-content/uploads/2025/03/RENSTRA_DINKES_2023-2026-1.pdf

  58. http://scielo.isciii.es/scielo.php?script=sci_arttext&pid=S1885-642X2021000200012

  59. https://ff.unair.ac.id/files/downloads/Buku.Panduan.Pendidikan.Sarjana.Farmasi.Universitas.Airlangga.Tahun.Akademik.2016.2017.pdf

  60. https://static.buku.kemdikbud.go.id/content/pdf/bukuteks/kurikulum21/Layanan-Kesehatan-KLS-X-Sem-1.pdf

  61. https://lppm.uninus.ac.id/wp-content/uploads/2025/05/ilovepdf_merged-10.pdf

  62. http://repository.poltekeskupang.ac.id/2785/1/KTI%20ANCEANA.pdf

  63. https://pharmaceutical-journal.com/article/ld/selecting-an-appropriate-model-of-supervision-for-foundation-trainees

  64. http://repository.uhamka.ac.id/38482/1/2024_TENAGA%20TEKNIS%20KEFARMASIAN.pdf

  65. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9006828/

  66. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0002945923022064

  67. https://kumparan.com/debby-hanny/peran-apoteker-dan-tenaga-teknis-kefarmasian-dalam-tenaga-kesehatan-23r9p8Whqn0

  68. https://pharmaceutical-journal.com/article/ld/educational-supervision-assessment-and-feedback-for-pharmacists

  69. https://accpjournals.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/jac5.1538

  70. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2343/05.2%20bab%202.pdf

  71. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1551741124001529

  72. https://farmalkes.kemkes.go.id/2014/10/peran-apoteker-dalam-pelayanan-kefarmasian-sebagai-salah-satu-tenaga-kesehatan-yang-profesional/

  73. https://pharmacyconnection.ca/six-things-to-consider-when-supervising-pharmacy-practice/

  74. https://www.deloitte.com/us/en/insights/industry/health-care/future-of-pharmacists.html

  75. https://www.farmacare.id/kenalan-dengan-tenaga-teknis-kefarmasian-dan-surat-tanda-registrasi-ttk

  76. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/jep.13860

  77. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/1467-9566.13605

  78. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/download/2190/1715/