"Impact" KMK 737/2025 terhadap Prestise Profesi Apoteker dalam Jangka Panjang
Menuju Jurang Kematian Profesi


Konsep Dasar Prestise Profesi
Prestise profesi adalah pengakuan sosial dan status publik yang diperoleh suatu profesi berdasarkan keunikan keahlian, kontribusi terhadap masyarakat, serta legitimasi akademik dan profesional. Dalam konteks profesi apoteker, prestise ini telah mengalami transformasi signifikan, beralih dari paradigma berorientasi produk (drug-oriented) menuju pelayanan berorientasi pasien (patient-oriented care). Namun, penerbitan KMK 737/2025 menghadirkan tantangan struktural baru yang berpotensi mereduksi identitas profesional apoteker secara sistemik di masa depan.
Mekanisme Erosi Prestise oleh KMK 737/2025
1. Fragmentasi Identitas Profesional Apoteker
Dualisme Peran: Apoteker Inti vs. Plasma
KMK 737/2025 memperkenalkan stratifikasi peran yang berisiko menciptakan hirarki profesional yang kontraproduktif, memisahkan peran menjadi Apoteker Inti (dengan kewenangan penuh) dan supervisor virtual untuk Apotek Plasma. Kebijakan ini berpotensi melemahkan identitas utama apoteker sebagai penyedia layanan langsung kepada pasien, menjadikannya sekadar pengawas administratif.
Seperti diungkap oleh Elvey et al., apoteker saat ini sudah menghadapi 9 identitas profesional yang saling tumpang tindih, menyebabkan konflik peran[1]. KMK 737/2025 menambahkan dimensi baru berupa “Apoteker Pengawas Jarak Jauh”, yang berjarak dari interaksi langsung dengan pasien, sebuah posisi yang bertentangan dengan kerangka WHO 7-Star Pharmacist, yang menempatkan apoteker sebagai penyedia layanan, komunikator, dan pengambil keputusan klinis[1].
2. Efek Substitusi dan Peminggiran Profesi
Peran Tenaga Vokasi sebagai Pengganti Fungsional
Skema Apotek Plasma membuka ruang bagi tenaga vokasi farmasi untuk melaksanakan fungsi-fungsi inti yang sebelumnya merupakan kewenangan eksklusif apoteker, seperti:
Pelayanan obat bebas dan PRB BPJS
Edukasi pasien dan konseling dasar
Rekonsiliasi pengobatan sederhana
Fenomena ini memicu substitusi profesional yang secara struktural mengurangi proposisi nilai profesi apoteker[2], menimbulkan pertanyaan publik: “Mengapa membutuhkan apoteker dengan pendidikan lima tahun jika lulusan D3 dapat menjalankan fungsi yang sama?”[3]
Preseden Global: Peminggiran Profesi Secara Sistemik
Studi di Eropa menunjukkan bahwa krisis tenaga kefarmasian dan diversifikasi karier kerap diikuti oleh krisis identitas profesional[4]. Di Rumania, apoteker mengalami penurunan rasa percaya diri dibanding dokter serta menghadapi tantangan pengakuan publik, yang berdampak negatif pada kepuasan karier mereka[5].
3. Deklasifikasi Melalui Sinyal Ekonomi
Tekanan pada Upah dan Nilai Keahlian
Model supervisi 1:5 dalam KMK 737/2025 secara implisit menyiratkan bahwa satu apoteker dapat menggantikan lima apoteker secara simultan. Hal ini menciptakan tekanan ke bawah pada standar upah dan mengurangi posisi tawar profesi apoteker.
Padahal, menurut kajian FIB, apoteker di Indonesia berpotensi menghemat Rp 3,4 triliun dalam sistem kesehatan dengan ROI sebesar 194%[6]. Sayangnya, kebijakan Apotek Plasma cenderung menggeser nilai tambah dari keahlian profesional ke arah efisiensi operasional, sehingga melemahkan justifikasi ekonomi untuk peran apoteker yang berkualifikasi tinggi.
Implikasi Jangka Panjang terhadap Identitas Profesi
1. Krisis Identitas dan Ambiguitas Peran
Pengaburan Batas Profesional
KMK 737/2025 mendorong terjadinya percampuran batas peran antara apoteker dan tenaga vokasi. Gregory dan Austin menegaskan bahwa pembentukan identitas profesional apoteker sudah cenderung tidak utuh jika dibandingkan dengan profesi dokter dan perawat[1]. Kebijakan Plasma memperparah kondisi ini dengan melegalkan praktik kefarmasian tanpa kehadiran fisik apoteker.
Hilangnya Fungsi “Penjaga Gerbang”
Secara historis, apoteker berperan sebagai penjaga gerbang keamanan penggunaan obat melalui pengawasan langsung atas aspek keamanan, efektivitas, dan rasionalitas. Model supervisi jarak jauh sebagaimana diatur dalam KMK 737/2025 menghapus fungsi ini, mereduksi apoteker menjadi koordinator administratif[7][8].
2. Devaluasi Antar Generasi
Dampak Terhadap Pendidikan dan Regenerasi Profesi
Penurunan minat mahasiswa terhadap profesi apoteker merupakan tren global. Data menunjukkan peningkatan 47,3% apoteker yang beralih karier atau berencana meninggalkan profesi antara 2019–2021, terutama dari sektor apotek ritel[9][10].
KMK 737/2025 memperburuk situasi ini dengan menurunkan daya tarik profesi bagi generasi muda. Mengapa memilih karier yang dapat digeser oleh tenaga vokasi dan sistem supervisi digital?
Krisis Rekrutmen Calon Berkualitas
Profesi dengan prestise rendah dan peran yang tidak jelas sulit menarik calon mahasiswa terbaik. Ini menciptakan lingkaran setan: kualitas input menurun → lulusan menurun → prestise semakin jatuh → regenerasi profesi terhambat.
3. Pengakuan Sosial dan Persepsi Publik
Sindrom "Apotek Tanpa Apoteker"
Dengan dilegalkannya konsep apotek tanpa apoteker melalui KMK 737/2025, terjadi pelanggaran prinsip dasar bahwa apotek adalah tempat praktik apoteker[2]. Ini menimbulkan dissonansi kognitif di masyarakat dan melemahkan pengakuan sosial atas profesi apoteker.
Stigmatisasi Profesi
Model Plasma berpotensi menciptakan stigma bahwa apoteker adalah profesi yang "tidak esensial", karena fungsi utamanya bisa digantikan oleh supervisi jarak jauh. Ini berseberangan dengan semangat profesionalisasi yang telah dibangun bertahun-tahun[6][1].
Studi Perbandingan Kasus Internasional
Model Inggris Raya: Fleksibilitas Pengawasan vs. Integritas Profesi
Apotek komunitas di Inggris menghadapi tantangan serupa terkait model supervisi yang mengizinkan absen sementara apoteker maksimal 2 jam[11]. Namun, Inggris tetap menegaskan prinsip bahwa pengawasan memerlukan kehadiran apoteker dan pengawasan setiap transaksi secara langsung[11].
Sebaliknya, KMK 737/2025 justru memperkenalkan sistem yang jauh lebih radikal, memungkinkan ketiadaan permanen apoteker di Apotek Plasma dengan skema supervisi hingga lima lokasi sekaligus, sebuah kebijakan yang tidak memiliki preseden di negara maju[11].
Pengalaman AS: Krisis Identitas dan Penyesalan Karier
Data dari Amerika Serikat menunjukkan penyesalan karier yang meningkat di kalangan apoteker akibat otomatisasi, kompetisi daring, dan penutupan apotek ritel[9][12]. Pangsa pekerjaan apotek komunitas turun dari 60% (2014) menjadi 54% (2022) dan diperkirakan akan menjadi 49,4% (2033)[9].
Pelajaran utama: Ketika prestise profesi apoteker mulai merosot melewati titik kritis, proses pemulihan menjadi hampir mustahil. KMK 737/2025 berpotensi mempercepat Indonesia menuju situasi serupa.
Proyeksi dan Skenario Masa Depan
Skenario 1: Jalur Pemulihan Profesi (10% kemungkinan)
Intervensi regulasi ketat dengan revisi KMK 737/2025
Insentif besar-besaran untuk apoteker di daerah terpencil
Standardisasi profesi melalui penegasan peran klinis wajib
Skenario 2: Degradasi Berlanjut (70% kemungkinan)
Ekspansi peran tenaga vokasi menggantikan fungsi inti apoteker
Stagnasi upah dan berkurangnya daya tarik profesi
Krisis identitas profesional yang mencapai titik tidak dapat balik
Skenario 3: Adaptasi Hibrida (20% kemungkinan)
Dua lapis sistem pelayanan farmasi antara klinis dan operasional
Segmentasi pasar berdasarkan kompleksitas layanan
Stratifikasi profesional dengan diferensiasi peran yang jelas
Implikasi Strategis dan Rekomendasi
1. Respons Profesional yang Mendesak
Mobilisasi Organisasi
OP Apoteker harus menyatakan sikap tegas terhadap KMK 737/2025
Kampanye advokasi publik mengenai pentingnya peran apoteker
Tantangan hukum terhadap dasar konstitusional kebijakan ini
2. Penguatan Profesi dalam Jangka Panjang
Reformasi Pendidikan
Peningkatan pelatihan klinis sebagai pembeda apoteker dari tenaga vokasi
Pengembangan jalur spesialisasi di farmasi klinis dan komunitas
Pendidikan lintas profesi dengan batas peran yang jelas
Demonstrasi Nilai Ekonomi
Penelitian berbasis hasil terkait dampak apoteker terhadap keselamatan pasien
Studi efektivitas biaya dari pelayanan langsung apoteker
Kuantifikasi ROI layanan apoteker bagi sistem kesehatan
3. Kerangka Intervensi Kebijakan
Pengamanan Regulasi
Rasio minimal apoteker-pasien di layanan farmasi
Kompetensi klinis wajib yang tidak dapat digantikan oleh tenaga vokasi
Standar praktik profesional yang melindungi ruang lingkup praktik
Penutup: Ancaman Eksistensial bagi Profesi Apoteker
KMK 737/2025 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan profesi Apoteker di Indonesia. Kebijakan ini berisiko memicu:
Fragmentasi profesional dan ambiguitas peran
Deklasifikasi ekonomi melalui efek substitusi
Penurunan pengakuan sosial dan pergeseran persepsi publik
Disrupsi regenerasi profesi serta kehilangan talenta potensial
Catatan Kritis: Kehilangan prestise profesi membutuhkan puluhan tahun untuk dipulihkan, namun degradasi dapat terjadi hanya dalam beberapa tahun. Tanpa tindakan korektif segera, Indonesia terancam menghadapi kemunduran profesi yang tidak dapat diperbaiki, yang pada akhirnya berdampak serius pada keselamatan pasien dan mutu sistem kesehatan nasional.
Pilihannya jelas: Pertahankan integritas profesional dengan model perluasan akses yang berkelanjutan, atau korbankan kelangsungan profesional jangka panjang demi keuntungan politik jangka pendek. Sejarah akan menilai apakah Indonesia memilih keunggulan profesional atau kemudahan birokrasi dalam transformasi sistem kesehatan nasional.
Referensi
https://www.pgeu.eu/wp-content/uploads/2024/11/PGEU-position-on-Pharmacists-Workforce-Shortages.pdf
https://fib.or.id/urgensi-redefinisi-profesi-apoteker-dalam-transformasi-sistem-kesehatan-indonesia
https://www.the-pda.org/wp-content/uploads/Supervision-in-community-pharmacy-FINAL-APPROVED.pdf
https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S000294592410397X
https://pmb.hangtuah.ac.id/program-studi-detail/detail/48901
https://id.scribd.com/presentation/856871842/V4-Konsep-Apotek-Desa-12-Maret-2025-1-1
https://iik.ac.id/blog/2025/05/21/apotek-desa-adalah-peluang-baru-untuk-lulusan-apoteker/
https://iik.ac.id/blog/2025/05/08/program-apotek-desa-pemerintah-buka-peluang-lulusan-apoteker/
https://iaijatim.id/wp-content/uploads/2019/11/PO.005-ttg-Preseptor-2018.pdf
https://aptfi.or.id/berita/pelatihan-preseptor-untuk-wahana-praktik-kerja-profesi-apoteker/
https://fib.or.id/apotek-plasma-distorsi-konseptual-dalam-layanan-kefarmasian-di-tingkat-desa
https://www.stfi.ac.id/program-studi-profesi-apoteker-psppa/
https://lms.kemkes.go.id/courses/f99a2ec4-ae68-4b07-9a0b-a670a1ece970
https://i3l.ac.id/id/programs-of-study/i3l-apoteker-pharmacist-professional-program/
https://www.uta45jakarta.ac.id/rincian-biaya-kuliah-profesi-apoteker-2024-2025/
https://webpafi.com/detail?slug=status-tenaga-vokasi-farmasi-dalam-peraturan-menteri-kesehatan
https://iik.ac.id/blog/2025/06/02/syarat-kuliah-apoteker-panduan-lengkap-jadi-apoteker-pro/
https://media.neliti.com/media/publications/523648-none-79bd751e.pdf
https://eprints.unram.ac.id/48692/1/G24-03-09-EBOOK%20Farmasi%20Komunitas.pdf
https://farmasetika.com/2018/02/25/perubahan-peran-dan-fungsi-apoteker-di-tahun-2030/
https://liputanfarmasi.com/resertifikasi-kompetensi-tenaga-vokasi-farmasi-uu-kesehatan-17-2023
https://repository.ub.ac.id/167394/1/Hilliyah%20Diana%20(2).pdf
https://repository.upy.ac.id/6813/1/Salinan%20Kode%20Etik%20Apoteker%20Indonesia-2022.pdf
https://pharmacy.uii.ac.id/uu-kesehatan-nomor-17-tahun-2023-tinjauan-konsep-tenaga-kefarmasian/
https://i3l.ac.id/id/becoming-a-pharmacist-in-the-global-market-opportunities-and-challenges/
https://iaijatim.id/wp-content/uploads/2019/11/standar-kompetensi-apoteker.pdf
https://repository.unbl.ac.id/52/1/Manajemen%20Farmasi%20Rumah%20Sakit.pdf
https://www.futuristsspeakers.com/keynote-speakers-for-conferences-futurist-3/
https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/MAHESA/article/download/15391/Download%20Artikel
https://id.jobstreet.com/id/apoteker+produksi-jobs/in-Jakarta-Selatan-Jakarta-Raya
https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1544319121004325
https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/01/Policy-Brief-Pembelajaran-Pandemi-COVID-19.pdf
https://id.jobstreet.com/id/pt-kalbe-jobs/in-Kosambi-Banten/full-time
https://lampungbaratkab.go.id/home/wp-content/uploads/2025/03/RENSTRA_DINKES_2023-2026-1.pdf
http://scielo.isciii.es/scielo.php?script=sci_arttext&pid=S1885-642X2021000200012
https://lppm.uninus.ac.id/wp-content/uploads/2025/05/ilovepdf_merged-10.pdf
http://repository.poltekeskupang.ac.id/2785/1/KTI%20ANCEANA.pdf
http://repository.uhamka.ac.id/38482/1/2024_TENAGA%20TEKNIS%20KEFARMASIAN.pdf
https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0002945923022064
https://accpjournals.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/jac5.1538
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2343/05.2%20bab%202.pdf
https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1551741124001529
https://pharmacyconnection.ca/six-things-to-consider-when-supervising-pharmacy-practice/
https://www.deloitte.com/us/en/insights/industry/health-care/future-of-pharmacists.html
https://www.farmacare.id/kenalan-dengan-tenaga-teknis-kefarmasian-dan-surat-tanda-registrasi-ttk
https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/download/2190/1715/