Deformasi Ontologis dan Inkonsistensi Normatif: Sebuah Kritik Dialektis terhadap Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Disorientasii Kewarasan


Lansekap hukum kesehatan nasional kini tengah menghadapi guncangan paradigmatik yang serius. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 memantik diskursus kritis mengenai integritas hierarki perundang-undangan dan hakikat filosofis dari pelayanan kefarmasian. Analisis mendalam terhadap regulasi ini menyingkap sebuah cacat fundamental; bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah penyimpangan substansial yang mengancam kepastian hukum (rechtszekerheid) dan marwah profesi. Berikut adalah elaborasi dialektis mengenai fenomena yuridis tersebut:
1. Ultra Vires dan Pelanggaran Asas Legalitas: Sebuah Anomali Hierarkis
Postulat dasar dalam ilmu perundang-undangan, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, menegaskan supremasi undang-undang di atas peraturan pelaksana. Namun, Permenkes 11/2025 hadir dengan membawa cacat bawaan berupa tindakan ultra vires—melampaui kewenangan delegasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 170 ayat (1) beserta penjelasannya, secara tegas telah meletakkan pondasi ontologis Apotek sebagai "Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang". Ini adalah definisi yang mengikat secara hukum, menempatkan Apotek dalam domain pelayanan publik yang berorientasi pada patient safety. Namun, Pasal 5 ayat (2) Permenkes 11/2025 secara radikal mendekonstruksi definisi ini dan mereduksinya menjadi sekadar "Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran" (KBLI 47721).
Tindakan eksekutif ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap asas lex superior derogat legi inferiori. Permenkes tersebut tidak lagi berfungsi sebagai aturan pelaksana yang bersifat teknis-administratif, melainkan telah melakukan "kudeta normatif" dengan mengubah substansi karakter hukum Apotek dari entitas sosio-medis menjadi entitas komersial murni. Secara filosofis, perubahan esensi ini hanya sah jika dilakukan melalui amandemen undang-undang (legislatif), bukan melalui peraturan menteri (eksekutif). Oleh karena itu, validitas Pasal 5 ayat (2) tersebut sangat rentan digugurkan melalui mekanisme uji materiil (judicial review).
2. Dualitas Paradigmatik: Antara Health Facility dan Business Entity
Pertentangan antara UU 17/2023 dan Permenkes 11/2025 menciptakan ketegangan diametral yang membingungkan. Di satu sisi, UU Induk (Lex Superior) memandang Apotek melalui lensa etika medis dan pelayanan kesehatan (Health Facility). Di sisi lain, peraturan turunannya (Lex Inferior) memaksakan logika pasar dan perizinan berusaha (Business Entity).
Ini bukan sekadar konflik terminologi, melainkan benturan dua rezim hukum: Hukum Pelayanan Kesehatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melawan Hukum Bisnis Komersial yang mengagungkan efisiensi dan profit. Ketika hierarki hukum dilanggar demi mengakomodasi semangat deregulasi ekonomi, maka terjadi degradasi struktural pada sistem kesehatan nasional. Apotek dipaksa menanggalkan jubah "pelayan kesehatan" dan mengenakan seragam "pedagang eceran", sebuah pergeseran identitas yang menafikan peran vital profesi Apoteker dalam rantai kesembuhan pasien.
3. Paradoks Internal dan Krisis Kepastian Hukum
Lebih jauh, Permenkes 11/2025 menyimpan "skizofrenia regulasi" dalam tubuhnya sendiri, yang secara langsung mencederai amanat konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Terdapat inkonsistensi internal yang mencolok antara definisi dan klasifikasi. Pada Lampiran B angka 7, regulasi ini masih mendefinisikan Apotek secara normatif sebagai tempat praktik profesi Apoteker (professional practice). Namun, pada Pasal 5 ayat (2), ia justru mengklasifikasikannya sebagai kegiatan usaha perdagangan (commercial business). Kontradiksi ini menciptakan ruang hampa hukum (legal vacuum) dan kebingungan epistemologis:
Apakah Apotek tunduk pada standar etika medis atau hukum dagang?
Dalam sengketa medis (medication error), apakah berlaku rezim malpraktik profesional atau liabilitas produk komersial?
Apakah Apoteker adalah seorang klinisi atau sekadar manajer toko?
Ketidakpastian ini menempatkan pelaku usaha, tenaga medis, dan masyarakat dalam posisi yang rentan, di mana interpretasi hukum menjadi kabur dan tidak prediktif.
4. Fragmentasi Teleologis Sistem Kesehatan Nasional
Secara sistematis, UU 17/2023 dirancang dengan teleologi (tujuan) untuk menciptakan sistem kesehatan yang terintegrasi, di mana Apotek, Laboratorium, dan fasilitas penunjang lainnya bergerak dalam satu orkestrasi pelayanan (Fasyankes).
Namun, manuver Permenkes 11/2025 yang secara sepihak memisahkan Apotek menjadi entitas bisnis—sementara fasilitas penunjang lain tetap dalam koridor kesehatan—menciptakan fragmentasi yang berbahaya. Disintegrasi ini berpotensi memutus mata rantai sistem rujukan obat dan mengacaukan standarisasi pelayanan. Ketika satu organ vital (Apotek) diamputasi dari tubuh sistem kesehatan (Fasyankes) dan dicangkokkan ke dalam sistem perdagangan, maka integritas pelayanan kesehatan nasional menjadi taruhannya.
Konklusi
Berdasarkan tinjauan yuridis-filosofis di atas, dapat disimpulkan bahwa Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mengandung cacat fundamental yang tak terelakkan. Peraturan ini tidak hanya melanggar hierarki perundang-undangan dan asas kepastian hukum, tetapi juga melakukan reduksi ontologis terhadap hakikat pelayanan kefarmasian. Demi menjaga marwah hukum dan keselamatan publik, koreksi yuridis mutlak diperlukan untuk mengembalikan Apotek ke khittahnya sebagai benteng pelayanan kesehatan, bukan sekadar komoditas pasar.
