Analisis Investigatif Penyebab Terjadinya Diskrepansi antara UU 17/2023 dengan PP 28/2024 dalam Konteks Praktik Kefarmasian

Menilai dengan Kewarasan

apt.Ismail. S.Si.

4/6/20263 min read

Kajian Kritis Investigatif: Mengapa Diskrepansi UU 17/2023 dan PP 28/2024 Bisa Terjadi?

Diskrepansi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dalam konteks praktik kefarmasian bukanlah sekadar kebetulan administratif. Fenomena ini merupakan cerminan dari pertarungan kepentingan yang terjadi di balik meja perancangan regulasi.

Berdasarkan analisis yuridis-dogmatis dan kebijakan kesehatan, berikut adalah faktor-faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya diskrepansi tersebut:

---

1. Pragmatisme Birokrasi: Kecepatan di Atas Kualitas (The Haste Factor)

UU 17/2023 adalah produk hukum Omnibus Law yang menuntut penyederhanaan ratusan aturan. Pemerintah berada di bawah tekanan waktu yang ketat untuk segera menerbitkan aturan pelaksana.

* Penyebab: Tim perancang regulasi (Drafting Team) cenderung mengambil jalan pintas dengan menggunakan metode "Mirror Norm" (Norma Cermin)—yaitu menyalin ulang pasal undang-undang ke dalam PP (Pasal 428 PP 28/2024 identik dengan Pasal 145 UU 17/2023).

* Dampaknya: Mereka menghindari kerumitan teknis dalam menjabarkan operasional praktik kefarmasian. Hasilnya adalah regulasi yang "ompong" atau lex imperfecta, yang secara formal ada namun secara fungsional tidak bisa digunakan sebagai panduan penyelenggaraan dan atau pelaksanaan praktik kefarmasian bagi Tenaga Kefarmasian.

2. Resistensi Interprofesi dan Ego Sektoral (Professional Rivalry)

Praktik kefarmasian yang ideal sesuai UU 17/2023 memberikan otoritas kepada apoteker untuk melakukan "audit klinis". Hal ini menciptakan sistem check and balances yang seringkali dianggap mengganggu otoritas profesi medis lainnya.

* Penyebab: Adanya tekanan dari kelompok profesi kesehatan lain yang tidak menghendaki apoteker memiliki otoritas klinis yang terlalu kuat. Hal ini menjelaskan mengapa PP 28/2024 justru memuat tindakan "Ultra Vires" (melampaui wewenang delegasi) dengan menjabarkan perluasan wewenang farmasi kepada dokter, perawat, dan bidan tanpa batasan yang ketat.

* Dampaknya: Terjadi erosi domain profesi apoteker. Otoritas praktik kefarmasian yang seharusnya eksklusif (*reserved acts*) dilemahkan demi akomodasi kepentingan sektoral profesi lain.

3. Tekanan Ekonomi dari Oligarki Fasilitas Kesehatan (Profit Over Safety)

Penyelenggaraan praktik kefarmasian yang berstandar tinggi (seperti mandat UU 17/2023) menuntut biaya operasional yang lebih besar bagi pemilik fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, Apotek).

* Penyebab: Pemilik modal dan manajemen fasyankes berkepentingan untuk menekan biaya SDM. Jika PP 28/2024 mengatur rasio apoteker terhadap beban kerja secara ketat, maka pengeluaran untuk gaji tenaga ahli akan meningkat.

* Dampaknya: Regulasi sengaja dibuat "abu-abu" dan tidak mencantumkan standar minimum SDM atau rasio tenaga. Hal ini memungkinkan fasyankes beroperasi dengan tenaga seminimal mungkin atau menggunakan tenaga non-profesional untuk fungsi-fungsi kritis, yang pada akhirnya meningkatkan risiko medication error.

4. Strategi "Pengosongan Substansi" untuk Menghindari Tanggung Jawab

Semakin detail sebuah Peraturan Pemerintah mengatur standar praktik, semakin besar tanggung jawab negara (Pemerintah) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan (*Law Enforcement*).

* Penyebab: Dengan melakukan "pengosongan substansi" operasional (tidak mengatur parameter IESA, rekonsiliasi obat, dll.), pemerintah secara tidak langsung meminimalkan beban pengawasannya. Pemerintah lebih nyaman mengatur aspek "produk" (logistik obat) daripada aspek "asuhan" (pelayanan klinis) yang lebih kompleks untuk diawasi.

* Dampaknya: Apoteker dibiarkan bekerja tanpa standar dokumentasi asuhan yang sah di level PP. Hal ini sengaja dilakukan untuk memberi "fleksibilitas" administratif, namun mengorbankan kepastian hukum bagi praktisi.

5. Lemahnya "Political Will" terhadap Transformasi Profesi

Meskipun UU 17/2023 secara naratif mendukung transformasi kesehatan, di tingkat pelaksana (PP), masih terdapat resistensi terhadap perubahan identitas apoteker dari "petugas logistik" menjadi "spesialis obat" (*Medication Specialist*).

* Penyebab: Kegagalan memahami bahwa keselamatan pasien tidak mungkin dicapai tanpa keterlibatan aktif apoteker di ruang klinis. Ada persepsi usang di kalangan regulator bahwa peran apoteker cukup diwakili oleh keberadaan produk obat itu sendiri.

* Dampaknya: Tidak adanya pembedaan domain yang jelas antara fungsi otonom Apoteker dengan fungsi teknis Tenaga Vokasi Farmasi dalam PP 28/2024, yang mengakibatkan tumpang tindih kewenangan yang membahayakan pasien.

---
Kesimpulan Investigatif

Diskrepansi ini adalah hasil dari "Invisible Alliance" (Aliansi Tersembunyi) antara pragmatisme birokrasi, ego sektoral profesi, dan kepentingan ekonomi industri pelayanan kesehatan. Pihak-pihak ini secara kolektif tidak menghendaki tegaknya praktik kefarmasian yang ideal karena hal tersebut menuntut akuntabilitas, transparansi, dan biaya yang lebih tinggi.

Akibatnya, UU Kesehatan No. 17/2023 yang progresif "dikebiri" oleh PP No. 28/2024 yang regresif. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan koreksi yudisial (Uji Materiil ke Mahkamah Agung) guna memaksa pemerintah menyelaraskan aturan pelaksana agar sesuai dengan mandat perlindungan pasien dalam undang-undang induknya.